Selasa, 18 November 2014

Opo Jare Blog I Love Kota Blitar


Blog I Love Kota Blitar kali ini mencoba untuk berbagi informasi seputar aturan main dalam mempublikasikan informasi elektronik, khususnya melalui perangkat blog. Informasi ini penting untuk disampaikan guna mengantisipasi kesalahan-kesalahan yang kerap diabaikan oleh blogger dan dapat menimbulkan kerugian buat dirinya sendiri. Jadi kalau bisa kita antisipasi sedini mungkin.

Membahas soal blogging dan pernak perniknya tidak akan ada habisnya selama teknologi informasi ini masih dibutuhkan dan dimanfaatkan oleh pengguna internet. Fenomena yang populer saat ini adalah maraknya kasus kriminal yang dialami oleh para penggiat blogging. Ihwal penyebab kasus ini adalah publikasi konten yang dianggap oleh korban / pelapor sebagai bentuk pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik merupakan anti klimaks dari kebebasan berekspresi yang kelewat batas. Walaupun kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945, kebebasan itu tetap memiliki batas yaitu tidak merugikan orang lain. Dalam kasus pencemaran nama baik, orang yang dituduh / dilaporkan adalah pelaku yang mempublikasikan informasi tidak benar dan merugikan korban.

Mengutip dari tulisan Ronny Wuisan seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia yang berjudul Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE bahwa seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Nah lho... Undang Undang saja memberikan sanksi berat buat pelaku pencemaran nama baik, apakah kita masih mau seenaknya menghina seseorang? Biarpun orang yang kita hina pada kenyataannya tercela, tetapi ada cara yang lebih santun untuk menyikapinya. Kalaupun tidak bisa ditolerir, lebih baik tidak perlu disikapi alias didiamkan saja. Pada akhirnya masyarakat akan mengetahui perbuatannya.

Diam bukan berarti tak acuh, melainkan tidak mengumbar aib orang tersebut ke masyarakat alias dipergunjingkan. Karena apabila yang kita jadikan bahan pergunjingan merasa dirinya dirugikan dan mengambil langkah hukum, akhirnya malah berakhir dengan kasus hukum. Jadi sudahlah... tidak perlu mencela orang lain, karena ujung-ujungnya hanya akan menyusahkan diri kita sendiri.

Daripada melakukan tindakan pencemaran nama baik, lebih produktif apabila kita blogging dengan tujuan memberikan ilmu. Bicara soal ilmu, kita bisa mendapatkan pemasukan dari kreativitas dalam mengemas ilmu agar memiliki nilai tambah dan layak untuk dijual. Bukan masalah etis atau tidak, menjual ilmu adalah salah satu upaya untuk memberikan kompensasi atas kreativitas kita dalam mengemas ilmu tersebut.

Kalau Anda tertarik untuk belajar bagaimana cara mengemas sebuah informasi menjadi ilmu yang sangat berharga, silahkan mampir ke blog tetangga sebelah yang menulis konten berjudul "Mengungkap Rahasia! Jalur Passive Income Para Blogger". Klik G-Website
 
Copyright 2009 I Love Kota Blitar
Convert By NewBloggerTemplates Wordpress by Wpthemesfree